Jumat, 06 Juni 2014

Anak Berkebutuhan Khusus


Definisi:
Suran & Rizzo (1979) menyebutkan ABK adalah :
Anak yang memiliki perbedaan dalam beberapa dimensi penting dari fungsi kemanusiaannya. Mereka adalah yang secara fisik, psikologis, kognitif, atau sosial terhambat dalam mencapai tujuan/kebutuhan dan potensinya secara maksimal sehingga memerlukan penanganan yang terlatih dari tenaga profesional.”



Mangunsong (2009) menyebutkan ABK sebagai:

       Anak yang membutuhkan pendidikan dan layanan khusus untuk mengoptimalkan potensi kemanusiaannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan anak lainnya.

       Perbedaannya meliputi : ciri-ciri mental, kemampuan sensorik, fisik dan neuromuskular, perilaku sosial dan emosional, kemampuan berkomunikasi, ataupun kombinasi 2 atau lebih dari berbagai hal tersebut.
 

Berbagai Istilah yang Berkaitan dengan ABK:
}  Disability, menunjukkan berkurang atau hilangnya fungsi organ atau bagian tubuh tertentu. Biasanya istilah ini digunakan secara bergantian dengan “impairment”.
}  Handicap, merupakan masalah atau dampak dari kerusakan (disability atau impairment) yang dialami oleh individu ketika berinteraksi dengan lingkungan
}  At risk, anak yang meskipun tidak teridentifikasi memiliki kerusakan namun berpeluang mengalami hambatan atau masalah tertentu



Tujuan Pendidikan Khusus:
  1. Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi
  2. Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat
  3. Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki ketrampilan sebagai bekal memasuki dunia kerja 
  4. Mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan.                                                                                                                                    Bentuk dan Jenis PALB:
    }  Bentuk Pendidikan Khusus:
                    a. SLB (PP RI No. 27 Tahun 1991) terdiri dari :
                                    - TKLB
                                    - SDLB
                                    - SLTPLB
                                    - SMLB
                    b. Sekolah Inklusi (UU Sisdiknas 2003)

    }  Jenis SLB:
    - SLB A: untuk tuna netra
                    Persyaratan : keterangan dari dokter mata, umur sebaiknya 3 – 7 tahun dan tidak lebih dari 14 tahun
                   
    - SLB B: untuk tuna rungu
                    Persyaratan : keterangan dari dokter THT, umur sebaiknya 5 – 11 tahun
    -SLB C: untuk tuna grahita IQ 50 – 75
                 C1: untuk tuna grahita IQ 25 – 50
                    Persyaratan: Keterangan IQ dari psikolog, keterangan dari sekolah terakhir dan umur sebaiknya 5,5 – 11 thn
    -SLB D: untuk tuna daksa dgn IQ normal
                    D1: untuk tuna daksa dgn IQ < normal
                    Persyaratan: keterangan dokter umum, ortopedi dan syaraf, keterangan psikolog, umur 3 – 9 tahun
    -SLB E: untuk tuna laras
                    Persyaratan: anak mengalami kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan, umur antara 6 – 18 tahun
    -SLB G: untuk tuna ganda
                    Persyaratan : keterangan dari dokter dan psikolog

Tidak ada komentar: